Kejagung Tegaskan Tidak Ada Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama Pilkada Serentak 2020 digelar.
Keputusan ini diambil guna menghindari Kejagung dijadikan alat untuk menjegal salah satu pasangan calon yang maju pada pilkada.
Kebijakan ini juga telah dilakukan oleh Polri yang ditandai dengan keluarnya telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan tersebut.
Menurut dia, penundaan proses hukum ini adalah arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kami sudah duluan (keluarkan aturan penundaan proses hukum),” sebut Hari saat dihubungi, Senin (7/9).
Hari menambahkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.
“Penundaan ini supaya penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam pilkada,” imbuh Hari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda semua proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama Pilkada 2020 berlangsung. Hal ini dilakukan agar Kejagung tidak dianggap menjegal salah satu calon yang maju di pilkada.
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula