Kejagung Tegaskan Tidak Ada Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2020

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2020
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama Pilkada Serentak 2020 digelar.

Keputusan ini diambil guna menghindari Kejagung dijadikan alat untuk menjegal salah satu pasangan calon yang maju pada pilkada.

Kebijakan ini juga telah dilakukan oleh Polri yang ditandai dengan keluarnya telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan tersebut.

Menurut dia, penundaan proses hukum ini adalah arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami sudah duluan (keluarkan aturan penundaan proses hukum),” sebut Hari saat dihubungi, Senin (7/9).

Hari menambahkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.

“Penundaan ini supaya penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam pilkada,” imbuh Hari.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda semua proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama Pilkada 2020 berlangsung. Hal ini dilakukan agar Kejagung tidak dianggap menjegal salah satu calon yang maju di pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News