Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di sela-sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Kedua tersangka ini juga menjalani tes kebohongan pakai lie detector. Foto : Ricardo/JPNN

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Jumat (19/8).

Setelah meneliti selama 14 hari, JPU menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Sementara itu, Jampidum Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi,Senin (29/8) lalu. Kemudian,  berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).

Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke JPU pada Rabu (14/9) kemarin. Selanjutnya, penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.

Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

Kejagung menerima pelimpahan kembali berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dari penyidik Polri. Berkas masih diteliti.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News