Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 40 M yang Diterima Achsanul Qosasi
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti ke mana aliran uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G itu, apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.
“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut. Tentunya, itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11).
Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, tetapi Kuntadi mengatakan peruntukkan uang tersebut untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka memengaruhi proses penyidikan di kejaksaan atau proses audit BPK.
Menurut Kuntadi, peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara perkara ini, jaksa penyidik ampidsus tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempngaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk memengaruhi proses audit BPK,” katanya.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus megakorupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Kejagung menelusuri aliran dana Rp 40 miliar yang diterima Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal