Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 04:40 WIB
Darmono menegaskan bahwa Kejagung terus mengejar Djoko Tjandra. Sebab, putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Djoko bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun. "Selama ini kami berupaya terus mencari dan mencari. Namanya pencarian itu ya belum ketemu. Makanya kami akan cek dulu kebenarannya apakah," katanya.
Sebelumnya diwartakan, Djoko membangun sebuah hotel di Desa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan. Hotel itu dibangun dibawah perusahaan Djoko PT Mulia Graha Tata Lestari. Djoko merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali dan kabur ke luar negeri sebelum dieksekusi. Djoko memimpin Grup Mulia dan sukses dengan menaungi setidaknya 41 perusahaan di dalam dan luar negeri. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menindaklanjuti informasi keberadaan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau