Kejagung Telusuri Pembuat dan Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq Shihab
Video yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.
Leonard menjelaskan bahwa narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
Leonard menegaskan bahwa video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat ini.
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.
Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebar-luaskannya melalui jaringan media sosial yang ada.
Dia menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Kejagung tidak tinggal diam terkait video hoaks yang menarasikan jaksa menerima suap perkara kekarantinaan Habib Rizieq Shihab. Kejagung memastikan mengusut pelaku pembuat maupun penyebar video hoaks tersebut.
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik