Kejagung Telusuri Proses Tender
Pengadaan Mobil Toilet Dinas Kebersihan DKI Jakarta
Kamis, 30 Mei 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA – Setelah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Agung mulai menelusuri proses pemenangan tender pengadaan mobil toilet VVIP di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar. “Penyidik Kejagung merasa memerlukan keterangan dari beliau terkait proses membuat rencana pengadaan, schedule kegiatan pengadaan, penerimaan dokumen, proses lelang hingga usulan pemenang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5) malam. Aryadi diperiksa penyidik sejak Pukul 09.00 WIB, hingga Kamis petang.
Namun sayang dari tiga saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (30/5), hanya Ketua panitia pengadaan, Aryadi yang dapat hadir. Sementara dua saksi lainnya berhalangan dan meminta penundaan pemeriksaan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi, Aryadi diperiksa dalam kaitan tugasnya bersama anggota panitia lain saat melaksanakan kegiatan lelang pengadaan 7 unit mobil toilet VVIP besar dan 5 unit mobil toilet kecil, di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tahun 2009 lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Agung mulai menelusuri proses pemenangan tender pengadaan mobil toilet VVIP di Dinas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS