Kejagung Telusuri Proses Tender

Pengadaan Mobil Toilet Dinas Kebersihan DKI Jakarta

Kejagung Telusuri Proses Tender
Kejagung Telusuri Proses Tender
JAKARTA – Setelah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Agung mulai menelusuri proses pemenangan tender pengadaan mobil toilet VVIP di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar.

Namun sayang dari tiga saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (30/5), hanya Ketua panitia pengadaan, Aryadi yang dapat hadir. Sementara dua saksi lainnya berhalangan dan meminta penundaan pemeriksaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi, Aryadi diperiksa dalam kaitan tugasnya bersama anggota panitia lain saat melaksanakan kegiatan lelang pengadaan 7 unit mobil toilet VVIP besar dan 5 unit mobil toilet kecil, di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tahun 2009 lalu.

“Penyidik Kejagung merasa memerlukan keterangan dari beliau terkait proses membuat rencana pengadaan, schedule kegiatan pengadaan, penerimaan dokumen, proses lelang hingga usulan pemenang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5) malam. Aryadi diperiksa penyidik sejak Pukul 09.00 WIB, hingga Kamis petang.

JAKARTA – Setelah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Agung mulai menelusuri proses pemenangan tender pengadaan mobil toilet VVIP di Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News