Kejagung Temukan Aset Dhana Rp 4,5 Miliar
Kamis, 15 Maret 2012 – 03:38 WIB
![Kejagung Temukan Aset Dhana Rp 4,5 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung Temukan Aset Dhana Rp 4,5 Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang aset-aset tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Mantan PNS Ditjen Pajak yang kini bekerja di Dispenda DKI Jakarta itu ternyata memiliki tanah senilai Rp 4,5 miliar di kawasan perumahan Wood Hills Resident di Jati Asih, Bekasi, yang dikembangkan oleh PT Bangun Persada Semesta (BPS). Jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu menambahkan, kemarin penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua rekan Dhana. Yakni, Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I bernama Firman dan Herly Isdiharsono, mantan Kepala Kanwil Pajak Aceh yang juga komisaris utama PT Mitra Modern Mobilindo.
"Dia memiliki 27 tanah kavling dan tanah yang tidak dikavling seluas 1,2 hektar. Nilainya mencapai Rp 4,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung kemarin (14/3). Rencananya hari ini (4/3) penyidik akan menyita properti Dhana yang diduga bagian dari upaya money laundering tersebut.
Baca Juga:
Adi menambahkan, harta Dhana sejatinya masih lebih banyak. Karena itu, penyidik akan kembali menelusuri harta Dhana melalui rekanan dan orang-orang dekatnya. "Besok dijadwalkan akan diperiksa pemeriksa pajak sebanyak empat orang dari kantor pajak Pancoran," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang aset-aset tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Mantan PNS Ditjen Pajak yang
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan