Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso

Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (ontslag), dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso).

Sebagai informasi, MS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu.

Adapun keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan lepas mulai terendus ketika penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Menurut Harli, dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat.

Hasilnya, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.

“Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS,” katanya.

Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan catatan soal permintaan putusan lepas ketika menggeledah rumah advokat Marcella Santoso.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News