Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso

Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Penyidik lantas mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.

Dari hasil penggeledahan di rumah MS, penyidik pun menemukan catatan terkait permintaan agar tersangka korporasi dijatuhi putusan lepas.

Terkait kemungkinan adanya hubungan antara MS dengan Zarof Ricar selaku terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur, Harli menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki keterkaitan.

“Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar),” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan catatan soal permintaan putusan lepas ketika menggeledah rumah advokat Marcella Santoso.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News