Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik pada Kasus Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:58 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menerapkan pembuktian terbalik pada terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika. Pasalnya, kejaksaan memiliki catatan hasil tindak pidana pencucian uang Dhana yang diduga dari hasil korupsi dalam jumlah besar. Pencucian uang Dhana tersebut disalurkan lewat berbagai bentuk seperti investasi tanah, properti, penyimpanan uang dalam beberapa mata uang dan emas 1.100 gram.
"Kalau yang tindak pidana pencucian uang dakwaan ketiga DW itu, kan ada banyak itu jumlah uang, kita minta pembuktian terbalik saja," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (4/7).
Rincian transaksi pencucian uang Dhana yang tertera dalam dakwaannya di sidang pengadilan tipikor di antaranya :
1. Transaksi perbankan dengan memasukkan dana ke berbagai rekening. Jumlah keseluruhan uang yang masuk adalah Rp 11.415.885.270 dan 302,189 dolar Amerika
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menerapkan pembuktian terbalik pada terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika.
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak