Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik pada Kasus Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:58 WIB
2. Dhana juga berupaya menyembunyikan harta bendanya dengan cara membelanjakan uang yang diduga dari korupsi. Ia membeli logam mulia Fine Gold Aneka Tambang pada tanggal 9 Mei 2011 seberat 1100 gram. Logam mulia ini tersimpan dalam Safe Deposit Box Mandiri cabang Plaza Mandiri bernomor 40752.
Baca Juga:
3. Selain emas, Dhana juga membelanjakan uang untuk membeli tanah dan properti. Ia membeli 10 kavling tanah di tempat yang berbeda-beda di antaranya di wilayah Sentul City, Jawa Barat, Jakarta Timur, Bekasi, Serpong dan Jawa Timur. Satu unit apartemen juga dibelinya di Taman Sari Semanggi Apartemen, di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
4.Di bidang properti ia menggelontorkan sejumlah dana investasi dengan PT Bangun Persada Semesta sebesar Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 400 juta lebih, Rp 800 juta lebih, dan Rp 134 juta lebih.
5. Pria asal Malang ini juga menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang, Dinar Iraq, Dolar Amerika, pecahan uang Singapura, dan Riyal. Uang ditempatkan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Mandiri Plaza dan di rumah terdakwa di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menerapkan pembuktian terbalik pada terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika.
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi