Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik pada Kasus Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:58 WIB

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik pada Kasus Dhana
6. Dhana juga tak segan-segan menghamburkan uangnya untuk membeli satu unit jam tangan merk Rolex dengan harga Rp 103 juta dan satu buah kotak berisi jam tangan merk Tissot, Monaco, Corum dan tali jam merk Pro Terk.
7. Pegawai negeri sipil di KPP cabang Pancoran itu juga membeli kendaraan bermotor yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88 yaitu 15 unit truk dan satu mobil Chrysler B 907 DA.
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Dhana dijerat pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menerapkan pembuktian terbalik pada terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan