Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II (Persero).
Dengan demikian, Korps Adhyaksa menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di Pelindo II karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.
"Iya, sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9).
Menurutnya, kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).
"Jadi, masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak 'stuck’, kan," ujar Supardi.
Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Begitu juga hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada pada perpanjangan kerja sama tersebut.
Inilah alasan Kejagung menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero).
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum