Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II (Persero).
Dengan demikian, Korps Adhyaksa menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di Pelindo II karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.
"Iya, sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9).
Menurutnya, kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).
"Jadi, masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak 'stuck’, kan," ujar Supardi.
Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Begitu juga hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada pada perpanjangan kerja sama tersebut.
Inilah alasan Kejagung menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero).
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo