Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya
Menurut dia, mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah "actual loss".
Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur pidana, kalau diteruskan, ya, sebuah ketidakpastian nantinya," ujar Supardi.
Meski penyidikan telah dihentikan, Supardi mengatakan apabila ditemukan alat bukti baru, maka penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
"Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya di situ sebenarnya," kata Supardi.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
Inilah alasan Kejagung menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero).
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim