Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya
Selasa, 07 September 2021 – 11:53 WIB
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II.
Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum. Meski telah naik ke tahap penyidikan, katanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Inilah alasan Kejagung menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim