Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima berkas tahap 1 tersangka Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya.
Adapun berkas tersebut sehubungan dengan dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Baru pelimpahan tahap satu," kata Ketut Sumedana saat dihubungi JPNN.com, Senin (22/8).
Berkas tahap 1 tersangka Ferdy Sambo cs tersebut diserahkan Bareskim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
Ketut Sumedana menjelaskan hingga kini kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut.
Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21 dalam kurun 14 hari.
"Masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari," ujarnya.
Kejagung RI telah menerima berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain, begini statusnya.
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati