Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima berkas tahap 1 tersangka Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya.
Adapun berkas tersebut sehubungan dengan dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Baru pelimpahan tahap satu," kata Ketut Sumedana saat dihubungi JPNN.com, Senin (22/8).
Berkas tahap 1 tersangka Ferdy Sambo cs tersebut diserahkan Bareskim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
Ketut Sumedana menjelaskan hingga kini kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut.
Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21 dalam kurun 14 hari.
"Masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari," ujarnya.
Kejagung RI telah menerima berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain, begini statusnya.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya