Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima berkas tahap 1 tersangka Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya.
Adapun berkas tersebut sehubungan dengan dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Baru pelimpahan tahap satu," kata Ketut Sumedana saat dihubungi JPNN.com, Senin (22/8).
Berkas tahap 1 tersangka Ferdy Sambo cs tersebut diserahkan Bareskim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
Ketut Sumedana menjelaskan hingga kini kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut.
Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21 dalam kurun 14 hari.
"Masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari," ujarnya.
Kejagung RI telah menerima berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain, begini statusnya.
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'