Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya
Senin, 22 Agustus 2022 – 17:45 WIB

Kejagung telah menerima berkas kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo cs. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Adapun empat tersangka tersebut di antaranya FS, REPL, RRW, dan KM.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung RI telah menerima berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain, begini statusnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap