Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya
Senin, 22 Agustus 2022 – 17:45 WIB

Kejagung telah menerima berkas kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo cs. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Adapun empat tersangka tersebut di antaranya FS, REPL, RRW, dan KM.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung RI telah menerima berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain, begini statusnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM