Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan

Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung. Penyerahan tahap pertama dari penyidik Mabes Polri diterima hari ini, Jumat (14/5) pagi.

“Sudah terima berkas Haposan dan Gayus untuk kasus pajak,” kata Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung.

Menurut Marwan dalam berkas yang diterimanya tersebut ada dugaan penyuapan. “Ada penyuapan, macam-macam. Tempo hari sudah masuk ke penggelapan. Tapi akan kita lihat juga apakah ada unsur pemerasan,” tambahnya.

Kejagung sendiri belum menerima berkas tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Mohammad Arafat Enanie, Lambertus SH (mantan pengacara Andi Kosasih), AKBP Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun (Hakim di PN Tangerang).

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News