Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
Jumat, 14 Mei 2010 – 21:26 WIB
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung. Penyerahan tahap pertama dari penyidik Mabes Polri diterima hari ini, Jumat (14/5) pagi.
“Sudah terima berkas Haposan dan Gayus untuk kasus pajak,” kata Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung.
Baca Juga:
Menurut Marwan dalam berkas yang diterimanya tersebut ada dugaan penyuapan. “Ada penyuapan, macam-macam. Tempo hari sudah masuk ke penggelapan. Tapi akan kita lihat juga apakah ada unsur pemerasan,” tambahnya.
Kejagung sendiri belum menerima berkas tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Mohammad Arafat Enanie, Lambertus SH (mantan pengacara Andi Kosasih), AKBP Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun (Hakim di PN Tangerang).
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin