Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
Jumat, 14 Mei 2010 – 21:26 WIB
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung. Penyerahan tahap pertama dari penyidik Mabes Polri diterima hari ini, Jumat (14/5) pagi.
“Sudah terima berkas Haposan dan Gayus untuk kasus pajak,” kata Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung.
Baca Juga:
Menurut Marwan dalam berkas yang diterimanya tersebut ada dugaan penyuapan. “Ada penyuapan, macam-macam. Tempo hari sudah masuk ke penggelapan. Tapi akan kita lihat juga apakah ada unsur pemerasan,” tambahnya.
Kejagung sendiri belum menerima berkas tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Mohammad Arafat Enanie, Lambertus SH (mantan pengacara Andi Kosasih), AKBP Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun (Hakim di PN Tangerang).
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan
BERITA TERKAIT
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama
- Bahlil Lahadalia Resmi Bergelar Doktor, Sarmuji: Berdampak Positif Bagi Kepemimpinan di Golkar