Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
Jumat, 14 Mei 2010 – 21:26 WIB

Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
Marwan sendiri mengaku masih melakukan kajian terhadap adanya indikasi tindak pidana lainnya. Meskipun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi penggelapan.
Baca Juga:
Dengan diterimanya berkas Haposan dan Gayus Kejagung akan mengkaji apakah berkas tersebut layak dinyatakan lengkap (P-21) yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang. (awa/jpnn)
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?