Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, dari penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Mudah Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri pada pagi tadi.
“Berkas Ibu PC (Putri Candrawathi) ini pagi tadi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8).
Menurut dia, jaksa akan mendalami terlebih dahulu berkas perkara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri itu sudah lengkap atau belum.
Bila belum lengkap, maka kejaksaan bakal mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk untuk dilengkapi.
"Kami akan melakukan langkah yang sama (dengan berkas tersangka lainnya, red), yaitu penelitian," ungkap Fadil.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Keempat tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Kejagung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Begini tahap selanjutnya.
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik