Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, dari penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Mudah Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri pada pagi tadi.
“Berkas Ibu PC (Putri Candrawathi) ini pagi tadi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8).
Menurut dia, jaksa akan mendalami terlebih dahulu berkas perkara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri itu sudah lengkap atau belum.
Bila belum lengkap, maka kejaksaan bakal mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk untuk dilengkapi.
"Kami akan melakukan langkah yang sama (dengan berkas tersangka lainnya, red), yaitu penelitian," ungkap Fadil.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Keempat tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Kejagung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Begini tahap selanjutnya.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap