Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya

Namun, Kejagung setelah melakukan penelitian, akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka dengan memberi petunjuk agar dilengkapi atau P19.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8).
Menurut Fadil, empat berkas perkara itu dikembalikan supaya penyidik Bareskrim Polri memperjelas konstruksi kasus kematian Brigadir J itu. "Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Dia menegaskan sebelum perkara dibawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil.
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehinga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," tutur Fadil. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Begini tahap selanjutnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa