Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
Senin, 27 April 2009 – 07:40 WIB
Namun, lanjut Marwan, dalam kasus dugaan suap dan pemerasan, cukup sulit menemukan alat bukti. Penindakan bisa dilakukan jika ditemukan adanya bukti transaksi. Misalnya, pengiriman uang dengan transfer atau pelaku tertangkap tangan saat transaksi. ''Dua pihak juga pasti tidak akan mengaku,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.
Baca Juga:
Sebelumnya Kejagung menyebutkan, hingga sekarang pihaknya sudah menerima 352 kasus terkait tindak pidana pemilu. ''Perkara pidana pemilu 352 kasus,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.
Menurut Jampidum, di antara 352 kasus pidana pemilu itu, yang sudah masuk prapenuntutan 186 kasus, penuntutan 57 kasus, dan 109 kasus sudah putus. ''Sisanya, 243 kasus, belum putus,'' ujatnya. Dia menambahkan, paling banyak yang menjadi terpidana kasus pemilu adalah calon legislatif (caleg). (fal/kim)
JAKARTA - Bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencium indikasi korupsi pelaksanaan pemilu legislatif 9 April. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret