Kejagung Terkendala Alat Bukti Usut Pelanggaran HAM
Kamis, 06 September 2012 – 21:30 WIB
JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui Kejaksaan Agung kesulitan alat bukti mengusut kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965-1966. “Kendalanya di pembuktian, dari alat bukti,” kata Darmono, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (6/9).
Dia juga menambahkan, Komisi Nasional HAM sebagai penyelidik belum menentukan siapa pelaku tindak pidana pelanggaran HAM berat itu. “Dalam perkara pelanggaran HAM berat itu, penyelidik dalam hal ini Komnas HAM harus sudah bisa menentukan siapa pelaku tindak pidana itu. Dan Komnas HAM belum ada (menentukan siapa pelaku),” kata Darmono.
Menurut Darmono, kalau untuk membuktikan pelaku perkara pada umumnya memang tugas Kejagung. Namun, lanjut dia, dalam kasus pelanggaran HAM berat, ada penjelasan pasal secara khusus bahwa Komnas HAM harus bisa membuktikan siapa pelakunya.
Dijelaskan Darmono, dalam perkara-perkara seperti dugaan pelanggaran HAM 1965 itu, ada dua hal yang diperlukan. Yakni, adanya terjadi tindak pidana. “Kita yakin terjadi tindak pidana,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu.
JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui Kejaksaan Agung kesulitan alat bukti mengusut kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani