Kejagung Terkendala Alat Bukti Usut Pelanggaran HAM
Kamis, 06 September 2012 – 21:30 WIB
Seperti diketahui, Komnas HAM menemukan bukti-bukti awal terkait sembilan perbuatan yang terkategori kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan perkosaan.
Baca Juga:
Sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM, pejabat pemerintah diduga terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan orang yang diduga simpatisan komunis. Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui Kejaksaan Agung kesulitan alat bukti mengusut kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan