Kejagung: Tersangka Korupsi TVRI Bakal Terus Bertambah

Kejagung: Tersangka Korupsi TVRI Bakal Terus Bertambah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

Mereka di antaranya Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production yang divonis satu tahun penjara, Iwan Chaermawan selaku Dirut PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012.

Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara. Terakhir, Eddy Machmudi Efendi selaku mantan Direktur Keuangan LPP TVRI tahun 2012.

Program Siap Siar TVRI, 2012 dianggarkan Rp 47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 14 paket program siap siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production milik Mandra.

Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 15 kontrak paket program siap siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan pada 2012, meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Disebut pula, proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp 14,47 miliar.

Dalam kasus ini, Eddy diduga telah menerima uang dari Iwan Chaermawan sebesar Rp7 miliar, dalam bentuk USD 650.000 dalam pecahan USD 100.000. Uang diserahkan di ruang Eddy Machmudi. Diduga uang Rp7 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak. (ydh)


 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut dugaan korupsi atas pengadaan program siap siar di Lembaga Penyiaran


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News