Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau
Rabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB

Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo, salah satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintahan di Sekadau, Kalbar.
“(Chan) Terakhir belum memenuhi panggilan. Strategilah itu nanti (cara memanggilnya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Seperti diketahui, Chan Indra kembali tak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (22/3). Tersangka juga mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya, Kamis (15/3) lalu.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, itu mengatakan, bahwa saat ini Kejagung masih memeroses kasus dugaan korupsi itu. “Semua kita proses, masih panggil saksi-saksi,” kata Adi.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias
BERITA TERKAIT
- Brantas Abipraya Bangun 10 STMB di Cipinang Cempedak
- BSMI Berangkatkan 5 Dokter Spesialis ke Gaza, Mohon Doanya
- Soal Keaslian Ijazah Jokowi, Amien Rais Berkata Begini
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB