Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau
Rabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo, salah satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintahan di Sekadau, Kalbar.
“(Chan) Terakhir belum memenuhi panggilan. Strategilah itu nanti (cara memanggilnya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Seperti diketahui, Chan Indra kembali tak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (22/3). Tersangka juga mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya, Kamis (15/3) lalu.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, itu mengatakan, bahwa saat ini Kejagung masih memeroses kasus dugaan korupsi itu. “Semua kita proses, masih panggil saksi-saksi,” kata Adi.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi