Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau
Rabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB
Diakuinya, Kejagung tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian negara Rp14 miliar lebih itu. “Buktinya kita akan panggil,” ujarnya.
Dijelaskan dia, kalau dipanggil tidak datang, maka Kejagung akan berupayakan terus mendatangkan tersangka. “Adalah langkah-langkah yang sesuai dengan hak dan kewajiban dari penyidik,” ungkap Adi.
Untuk enam tersangka yang sudah ditahan, Adi mengakui bahwa mereka kooperatif selama proses pemeriksaan. Apalagi, kata dia, kini para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Terkait soal penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka, Muis Haka, bekas penjabat Bupati Sekadau, masih dalam proses. “Saya belum cek soal penangguhan,” tegasnya.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah