Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau
Rabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB

Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Diakuinya, Kejagung tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian negara Rp14 miliar lebih itu. “Buktinya kita akan panggil,” ujarnya.
Dijelaskan dia, kalau dipanggil tidak datang, maka Kejagung akan berupayakan terus mendatangkan tersangka. “Adalah langkah-langkah yang sesuai dengan hak dan kewajiban dari penyidik,” ungkap Adi.
Untuk enam tersangka yang sudah ditahan, Adi mengakui bahwa mereka kooperatif selama proses pemeriksaan. Apalagi, kata dia, kini para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Terkait soal penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka, Muis Haka, bekas penjabat Bupati Sekadau, masih dalam proses. “Saya belum cek soal penangguhan,” tegasnya.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?