Kejagung Terus Bongkar Korupsi Kegiatan Pengendalian Banjir Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak main-main mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pengendalian banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur senilai Rp 21,7 miliar. Satu persatu pihak bertanggungjawab dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kemarin, Kamis (1/9), Kejagung mengumumkan penetapan 10 orang tersangka baru dalam kasus ini. "Jadi jumlah tersangka seluruhnya sudah mencapai 13 orang," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Yulianto, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Pada kesempatan berbeda, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari ketiga tersangka yang sudah lebih dulu dijerat. Ketiga tersangka adalah Suhartono, Henry Dunant dan Jatiwaluyo.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka untuk kasus serupaa di lingkungan Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan. Namun, hingga berita ini diturunkan nama dan jabatan para tersangka masih dirahasiakan.
"Yang jelas sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap dia. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak main-main mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pengendalian banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS