Kejagung Terus Bongkar Korupsi Kegiatan Pengendalian Banjir Jakarta

Kejagung Terus Bongkar Korupsi Kegiatan Pengendalian Banjir Jakarta
Kejagung Terus Bongkar Korupsi Kegiatan Pengendalian Banjir Jakarta

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak main-main mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pengendalian banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur senilai Rp 21,7 miliar. Satu persatu pihak bertanggungjawab dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin, Kamis (1/9), Kejagung mengumumkan penetapan 10 orang tersangka baru dalam kasus ini. "Jadi jumlah tersangka seluruhnya sudah mencapai 13 orang," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Yulianto, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Pada kesempatan berbeda, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari ketiga tersangka yang sudah lebih dulu dijerat. Ketiga tersangka adalah Suhartono, Henry Dunant dan Jatiwaluyo. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka untuk kasus serupaa di lingkungan Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan. Namun, hingga berita ini diturunkan nama dan jabatan para tersangka masih dirahasiakan. 

"Yang jelas sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap dia. (ydh/dil/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung tak main-main mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pengendalian banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News