Kejagung Terus Buru Aset Century
Jumat, 14 Januari 2011 – 21:08 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Upaya pengembalian aset dilakukan bersama tim pemburu koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono. Total aset keduanya di Hongkong dan Swis diperkirakan mencapai Rp 11,6 triliun, tapi yang berbentuk uang hanya Rp 90 miliar. Sisanya berupa surat berharga namun tak memiliki rating sehingga sulit untuk dijual.
"Akan kita sampaikan ke otoritas (keuangan) Hongkong dan Swis dimana aset Century itu disimpan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/1). Karena menyangkut negara lain, lanjut Basrief, maka diperlukan waktu untuk memprosesnya. Adapun soal nilai aset Bank Century yang berwujud uang, Basrief belum tahu dimana. "Nominalnya saya nggak tahu. Yang jelas proses penyitaannya menunggu putusan pengadilan," sambung mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor periode pertama ini.
Baca Juga:
Diketahui, aset Helsham dan Rafat senilai USD 5,06 juta, saat ini tengah diblokir Standard Chartered Bank di Hongkong. Dana lain yang tersebar di bank yang ada di Hongkong diperkirakan mencapai USD 46.136.000 ditambah 175 ribu dollar Singapura.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat