Kejagung Terus Buru Aset Century
Jumat, 14 Januari 2011 – 21:08 WIB
Lewat persidangan in abstensia pada pertengahan Desember 2010, Helsham dan Rafat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus dihukum selama 15 tahun. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia