Kejagung Terus Buru Aset Tersangka Kasus Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memburu aset para tersangka maupun terdakwa perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengatakan sekitar 180 aset terdiri atas tanah dan bangunan disita Tim Penyidik Koneksitas.
"Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta," kata Anwar dilansir ANTARA, Selasa (24/1).
Dia menjelaskan penyitaan dilakukan Tim Koneksitas yang terdiri atas Jaksa, Oditur, dan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sebelumnya, Tim Koneksitas juga telah menyita dan mengamankan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gresik Nomor 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/1).
"Tanah bangunan itu bersertifikat atas nama KGS MMS (tersangka)," kata Anwar.
Dia menyebut aset yang disita dan diamankan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa waktu sebelumnya, kata dia, sudah diamankan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.
Kejagung terus memburu aset tersangka kasus tabungan wajib perumahan TNI AD, simak penegasan Jampidmil Kejagung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan