Kejagung Terus Buru Aset Tersangka Kasus Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Anwar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1).
"Pasal tersebut menjelaskan yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana karena berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.
"Tujuan dari penyitaan untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Anwar menambahkan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lain.
Kejaksaan akan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam, satuan TNI AD wilayah setempat, dan pejabat pemerintah daerah terkait.
Dia mengapresiasi pengamanan aset yang berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam perkara korupsi TWP AD Periode 2012-2014, penyidik koneksitas menetapkan dua tersangka, yakni Kolonel CZi Purn CW AHT dan tersangka KGS MMS.
Kejagung terus memburu aset tersangka kasus tabungan wajib perumahan TNI AD, simak penegasan Jampidmil Kejagung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM