Kejagung Terus Cecar Pejabat BI
Kamis, 08 Oktober 2009 – 18:43 WIB
JAKARTA – Pemeriksaan terhadap pejabat Bank Indonesia (BI) kembali dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Agung. Hari ini, giliran Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dan Hisbullah, pengawas bank senior pada Direktorat Pengawasan Bank I, diperiksa seputar hasil pemeriksaan keuangan bank Century per 30 Juni 2008. Sekedar diketahui, pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena kesulitan likuiditas. Untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk dan upaya penyelematan Bank Century, maka pemerintah telah mengucurkan dana talangansebesar Rp 6,7 triliun. Meskipun telah dikucurkan dana talangan, namun kondisi bank tersebut tidak menunjukkan perbaikan.
“Dari hasil keterangan saksi, penyidik telah dapat menyimpulkan kesalahan para tersangka ( Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang saham pengendali Bank Century, Red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan, Kamis (8/10).
Baca Juga:
Namun, imbuhnya, kejaksaan masih memerlukan konfirmasi dari saksi-saksi lainnya. Didiek mengatakan, keduanya diperiksa mulai pukul 10.00-16.00 WIB dan masing-masing mendapat 15 pertanyaan. Ia menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung keduanya juga menyerahkan dokumen-dokumen berupa ketentuan dan peraturan BI.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemeriksaan terhadap pejabat Bank Indonesia (BI) kembali dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Agung. Hari ini, giliran Kepala Biro Stabilitas
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana