Kejagung Terus Cecar Pejabat BI

Kejagung Terus Cecar Pejabat BI
Kejagung Terus Cecar Pejabat BI
JAKARTA – Pemeriksaan terhadap pejabat Bank Indonesia (BI) kembali dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Agung. Hari ini, giliran Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dan Hisbullah, pengawas bank senior pada Direktorat Pengawasan Bank I, diperiksa seputar hasil pemeriksaan keuangan bank Century per 30 Juni 2008.

“Dari hasil keterangan saksi, penyidik telah dapat menyimpulkan kesalahan para tersangka ( Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang saham pengendali Bank Century, Red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan, Kamis (8/10).

Namun, imbuhnya, kejaksaan masih memerlukan konfirmasi dari saksi-saksi lainnya. Didiek mengatakan, keduanya diperiksa mulai pukul 10.00-16.00 WIB dan masing-masing mendapat 15 pertanyaan. Ia menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung keduanya juga menyerahkan dokumen-dokumen berupa ketentuan dan peraturan BI.

Sekedar diketahui, pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena kesulitan likuiditas. Untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk dan upaya penyelematan Bank Century, maka pemerintah telah mengucurkan dana talangansebesar Rp 6,7 triliun. Meskipun telah dikucurkan dana talangan, namun kondisi bank tersebut tidak menunjukkan perbaikan.

JAKARTA – Pemeriksaan terhadap pejabat Bank Indonesia (BI) kembali dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Agung. Hari ini, giliran Kepala Biro Stabilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News