Kejagung Terus Cecar Pejabat BI
Kamis, 08 Oktober 2009 – 18:43 WIB
![Kejagung Terus Cecar Pejabat BI](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung Terus Cecar Pejabat BI
JAKARTA – Pemeriksaan terhadap pejabat Bank Indonesia (BI) kembali dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Agung. Hari ini, giliran Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dan Hisbullah, pengawas bank senior pada Direktorat Pengawasan Bank I, diperiksa seputar hasil pemeriksaan keuangan bank Century per 30 Juni 2008. Sekedar diketahui, pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena kesulitan likuiditas. Untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk dan upaya penyelematan Bank Century, maka pemerintah telah mengucurkan dana talangansebesar Rp 6,7 triliun. Meskipun telah dikucurkan dana talangan, namun kondisi bank tersebut tidak menunjukkan perbaikan.
“Dari hasil keterangan saksi, penyidik telah dapat menyimpulkan kesalahan para tersangka ( Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang saham pengendali Bank Century, Red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan, Kamis (8/10).
Baca Juga:
Namun, imbuhnya, kejaksaan masih memerlukan konfirmasi dari saksi-saksi lainnya. Didiek mengatakan, keduanya diperiksa mulai pukul 10.00-16.00 WIB dan masing-masing mendapat 15 pertanyaan. Ia menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung keduanya juga menyerahkan dokumen-dokumen berupa ketentuan dan peraturan BI.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemeriksaan terhadap pejabat Bank Indonesia (BI) kembali dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Agung. Hari ini, giliran Kepala Biro Stabilitas
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat