Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
"Terus terang saya bergembira sekali dengan terungkapnya kasus ini. Walaupun bagi saya, korupsi di Indonesia ini sudah seperti gunung es,” kata Buya Anwar dalam keterangannya, Kamis (15/11).
Buya berharap Kejagung ke depannya bisa bekerja lebih intensif lagi untuk mengusut tokoh lainnya yang terlibat.
“Pihak kejaksaan supaya bekerja lebih intensif lagi," pinta Buya Anwar.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, Jumat (3/11) lalu.
Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Buya Anwar mengatakan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut tetap wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku sangat gembira dengan langkah Kejagung yang terus memburu pelaku korupsi BTS
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong