Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset-aset milik Harvey Moeis, yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara korupsi timah akan ditelusuri, termasuk jet pribadi yang pernah dibeli tersangka Harvey Moeis untuk anaknya.
"Masih kami telusuri, bener tidak itu? Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (19/4).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, di antaranya mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW. Ada lagi mobil Velfire dan Lexus putih, juga arloji mewah yang sedang diuji keasliannya.
Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa aset-aset tersebut.
Setelah berproses, selanjutnya diserahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejagung.
"Itu masih berproses. Kami koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena barang-barang itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ungkapnya.
Menurut Kuntadi, penyidik mencermati setiap informasi dalam menelusuri aset para tersangka, termasuk jet pribadi Harvey Moeis, yang pernah diunggah di media sosial. "Ya pokoknya semua informasi akan kami cermati dan akan kami sikapi sesuai dengan porsinya," katanya.
Kejagung terus menelusuri aset-aset milik Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim