Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker
Selasa, 09 September 2008 – 00:14 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal tangker) Pertamina yang menyeret mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Namun demikian untuk kerugian negara dalam kasus itu, Kejakgug masih menunggu perhitugan dari Badan Pemeriksa Keuagan (BPK). Menurutnya, dua unit VLCC yang diproduksi benkel Hyundai Heavy Industries itu rencananya aka diserahkan pada bula Juli dan September 2004.
Dalam raker antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan BPK tentang adanya kerugian negara dalam kasus VLCC. "Dalam penjualan kapal itu, penunjukan financial advisor dan arranger tidak sesuai Keppres 80 Tahun 2003," ujar Hendarman pada paparannya di raker yang dipimpinn Ketua Komisi III DPR Trimedya Pajaitan tersebut.
Baca Juga:
Dipaparkan, dasar surat perintah penyidikan kasus VLCC adalah surat Jampidsus nomor Print-19/F.2/FD.1/02/2007 tanggal 6 Juni 2007. Dikatakan, tahapan pemeriksaan saksi sudah selesai dilakuka. "Saat ini tinggal menunggu perhtiungan kerugian negara oleh BPK RI," ungkap Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis