Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker
Selasa, 09 September 2008 – 00:14 WIB

Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal tangker) Pertamina yang menyeret mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Namun demikian untuk kerugian negara dalam kasus itu, Kejakgug masih menunggu perhitugan dari Badan Pemeriksa Keuagan (BPK). Menurutnya, dua unit VLCC yang diproduksi benkel Hyundai Heavy Industries itu rencananya aka diserahkan pada bula Juli dan September 2004.
Dalam raker antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan BPK tentang adanya kerugian negara dalam kasus VLCC. "Dalam penjualan kapal itu, penunjukan financial advisor dan arranger tidak sesuai Keppres 80 Tahun 2003," ujar Hendarman pada paparannya di raker yang dipimpinn Ketua Komisi III DPR Trimedya Pajaitan tersebut.
Baca Juga:
Dipaparkan, dasar surat perintah penyidikan kasus VLCC adalah surat Jampidsus nomor Print-19/F.2/FD.1/02/2007 tanggal 6 Juni 2007. Dikatakan, tahapan pemeriksaan saksi sudah selesai dilakuka. "Saat ini tinggal menunggu perhtiungan kerugian negara oleh BPK RI," ungkap Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi