Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker
Selasa, 09 September 2008 – 00:14 WIB
"Tetapi pada 23 April 2004, persetujuan penjualan kapal keluar dari direksi Pertamina. Selanjutya pada 11 juni 2004 ditandatnganai sales purchase agreement antara Frontline sebagai pemenang tender dengan Pertamina, dengan harga USS 184 juta," tuturnya.
Baca Juga:
Hendarman menyebutkan, Kejakgung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu yakni mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direkttur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Dalam raker itu, aggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta mantan Presie RI Megawati utuk diperiksa. "Apakah pada saat pemeriksaan, pernah ditanyakan masalah itu? Apakah mantan presiden sudah diperiksa? Harusnya presidennya juga diperiksa, kenapa Jaksa Agung takut? Periksa dan tanyakan, apakah Laksamana pernah minta izin presiden,'' kata Benny K Harman.(ara/JPN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang