Kejagung Tetap Targetkan Awang Farouk
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Kendati surat izin pemeriksaan tak kunjung diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kejaksaan Agung akan terus berupaya memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk. Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa proses administrasi izin pemeriksaan akan terus berjalan. Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap kepala daerah harus mendapat izin dari presiden. Permohonan pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk verifikasi. Verifikasi dilakukan agar stabilitas daerah tidak terpengaruh terhadap kasus yang menjerat kepala daerah. Selain itu, verifikasi dilakukan agar tidak ada alasan politis pada pemeriksaan kepala daerah.
"Kami tidak akan mandek. Proses administrasi izin pemeriksaan tetap akan berjalan terus," kata Darmono kemarin. Seperti diketahui, Awang Farouk menjadi satu-satunya kepala daerah yang izin pemeriksaannya belum diteken SBY. Dari delapan izin pemeriksaan, hanya izin untuk mantan Bupati Kutai Timur itu yang belum diteken.
Baca Juga:
Darmono memastikan bahwa Kejagung takkan patah arang menyidik kasus korupsi yang diduga dilakukan Awang. Dia juga membantah bahwa ada wacana menghentikan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi itu. "Penyidikan belum selesai," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati surat izin pemeriksaan tak kunjung diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kejaksaan Agung akan terus berupaya memeriksa
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan