Kejagung Tetap Targetkan Awang Farouk
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:26 WIB
Proses verifikasi tersebut memang cukup memakan waktu dan berbelit-belit. Terutama terhadap Awang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010. Permohonan pemeriksaan terhadap Awang diajukan Kejagung sejak awal 2011. Namun, hingga sekarang, permohonan tersebut belum juga diteken SBY.
Awang terlibat kasus hukum saat menjabat Bupati Kutai Timur. Dia diduga bertanggung jawab dalam penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal yang tidak dimasukkan dalam kas Pemda Kutai Timur. Negara diduga dirugikan USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar.
Dua terdakwa lainnya yang telah diadili di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, yaitu Dirut PT Kutai Timur Energy (PT KTE) Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi. Anung divonis lima tahun penjara dan Apidian divonis bebas.
Sebelumnya, penyidik menjerat Awang dengan Pasal 1 Ayat (1), 3 Ayat (5), 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kejagung juga telah mengajukan cegah tangkal (cekal) sejak 29 Juli 2010 dengan jangka waktu satu tahun. (aga)
JAKARTA - Kendati surat izin pemeriksaan tak kunjung diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kejaksaan Agung akan terus berupaya memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan