Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 yang menimbulkan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dengan menetapkan dua tersangka baru, Rabu (21/2/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. 

Adapun dua tersangka baru itu dari pihak swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dua tersangka baru itu, yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA, Direktur Pengembangan PT RBT.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/2).

Dia menyebut peran dua tersangka dalam perkara ini, yakni pada 2018 keduanya diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah), dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.

"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," ujar Kuntadi.

Kemudian, untuk mengelabuhi kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-4 KUHP.

Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah. Dua tersangka baru ini dari pihak swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News