Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.
Seusai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini dengan Pasal 338, 351 Ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun. Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.
Tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur ditetapkan Kejagun menjadi tersangka suap. Pengacara Ronald Tannur juga jadi tersangka.
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming