Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka
Rabu, 23 Oktober 2024 – 21:50 WIB
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (antara/jpnn)
Tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur ditetapkan Kejagun menjadi tersangka suap. Pengacara Ronald Tannur juga jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming