Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka
Rabu, 23 Oktober 2024 – 21:50 WIB
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (antara/jpnn)
Tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur ditetapkan Kejagun menjadi tersangka suap. Pengacara Ronald Tannur juga jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar