Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN ini

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Dugaan korupsi diduga terjadi pada periode 2016-2019.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NMB, LS dan WP.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiga tersangka setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
Dijadwalkan ada tujuh saksi yang akan diperiksa.
Namun, hanya dihadiri empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," ucap Leonard.
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia