Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN ini

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN ini
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Dugaan korupsi diduga terjadi pada periode 2016-2019.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NMB, LS dan WP.

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiga tersangka setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.

Dijadwalkan ada tujuh saksi yang akan diperiksa.

Namun, hanya dihadiri empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," ucap Leonard.

Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News