Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN ini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Dugaan korupsi diduga terjadi pada periode 2016-2019.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NMB, LS dan WP.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiga tersangka setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
Dijadwalkan ada tujuh saksi yang akan diperiksa.
Namun, hanya dihadiri empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," ucap Leonard.
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan