Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung. Dalam kasus itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 3 tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Ruswandi Sugeng, Setyo Harjono dan Dadang Ahmad. Ruswandi adalah mantan Kepala Administrasi PT Tambang Timah yang kini menjadi pegawai CV Benua Engineering Consultant (CV BEC). Sementara Setyo Harjono tercatat sebagai Direktur Operasional PT BEC, sedangkan Dadang Ahmad adalah Direktur Utama CV BEC.
"Ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat (16/12).
Lebih lanjut Noor menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat pekerjaan fiktif. Seolah-olah, ketiga tersangka telah melakukan pekerjaan izin pinjam pakai lahan pada tahun 2008.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung.
BERITA TERKAIT
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini