Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung. Dalam kasus itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 3 tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Ruswandi Sugeng, Setyo Harjono dan Dadang Ahmad. Ruswandi adalah mantan Kepala Administrasi PT Tambang Timah yang kini menjadi pegawai CV Benua Engineering Consultant (CV BEC). Sementara Setyo Harjono tercatat sebagai Direktur Operasional PT BEC, sedangkan Dadang Ahmad adalah Direktur Utama CV BEC.
"Ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat (16/12).
Lebih lanjut Noor menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat pekerjaan fiktif. Seolah-olah, ketiga tersangka telah melakukan pekerjaan izin pinjam pakai lahan pada tahun 2008.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung.
BERITA TERKAIT
- Dasco Bilang Bukan Prabowo yang Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Siapa?
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Kebijakan Melarang Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Bukan Berasal dari Prabowo
- Kebijakan Melarang Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Bukan Berasal dari Prabowo
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Ini Kata Laksamana Muhammad Ali soal Pembongkaran Pagar Laut