Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:49 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Padahal, izin pinjam pakai sudah dibuat PT Tambang Timah tahun 2007. "Jadi mereka berpura-pura mengerjakan proyek pengurusan izin pada tahun 2008," jelas Noor.
Baca Juga:
Izin pinjam pakai fiktif yang dilakukan ketiganya mencakup lahan eksplorasi di daerah Bangka Belitung Barat, Bangka Belitung Selatan, Bangka Belitung Tengah, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Bangka Timur. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, tambah Noor, dari nilai proyek Rp 44 miliar, CV BEC yang dioperasikan para tersangka menerima Rp 26 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI