Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Padahal, izin pinjam pakai sudah dibuat PT Tambang Timah tahun 2007. "Jadi mereka berpura-pura mengerjakan proyek pengurusan izin pada tahun 2008," jelas Noor.

Izin pinjam pakai fiktif yang dilakukan ketiganya mencakup lahan eksplorasi di daerah Bangka Belitung Barat, Bangka Belitung Selatan, Bangka Belitung Tengah, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Bangka Timur. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, tambah Noor, dari nilai proyek Rp 44 miliar, CV BEC yang dioperasikan para tersangka menerima Rp 26 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News