Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Sahroni: Jangan Ada yang Lolos

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Sahroni: Jangan Ada yang Lolos
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan enam tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.

Menurut Jampidsus Kejagung Agung Kuntadi pada Jumat (19/1), kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

Adapun modus korupsi itu adalah dengan sengaja memecah proyek jalur KA tersebut menjadi beberapa fase.

Sahroni menilai penyidik Kejagung bergerak sangat cepat dan senyap dalam melakukan pengusutan kasus rasuah tersebut.

"Apresiasi kinerja Kejagung yang sangat cepat dan senyap. Kemarin November 2023 kasus ini mencuat, dan sekarang sudah ada enam tersangka yang ditetapkan," kata Sahroni di Jakarta, Senin (22/1).

Kecepatan penyidik Kejagung dalam mengungkap kasus itu, dinilai bentuk keseriusan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Bisa kita lihat sendiri, Kejagung memang tidak main-main dalam mengawal dan menindak para ‘pemain’ PSN ini. Disikat habis semuanya," lanjutnya.

Namun demikian, politikus NasDem itu tetap meminta Kejagung tidak menutup peluang adanya penetapan tersangka baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Kejagung tidak menutup peluang tersangka baru kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa. Jangan ada yang lolos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News