Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Terkait Lahan di Jambi

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Terkait Lahan di Jambi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 91,5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi harian ini tadi malam (8/1) membenarkan hal ini. Kata Dia, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Enam orang tersangka ini yakni BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH," kata Mukri, saat dikonfirmasi via ponselnya.

Mukri menerangkan, BM merupakan direktur utama PT Indonesia Coal Resources. Sedangkan MT merupakan pemilik PT RGSR dan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku direktur operasi dan pengembangan, AL selaku direktur utama PT Antam, HW selaku senior manager corporate strategic development PT Antam, dan MH sebagai komisaris PT Tamarona Mas International.

BM bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International. BM menerima penawaran penjualan pengambilalihan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare.

Dia menjelaskan, 400 hektare lahan ini terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui.

Namun terang Mukri, dalam kenyataannya PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 hektare. IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT TMI dialihkan kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP)

"Tindakan ini yang bertentangan dan melawan hukum," ungkapnya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare di Sarolangun, Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News