Kejagung Tetapkan Bupati Kolaka jadi Tersangka
Keluarkan KP di Taman Wisata Tanpa Izin Menhut
Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:47 WIB

Kejagung Tetapkan Bupati Kolaka jadi Tersangka
KP yang dikeluarkan Buhari sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan sejak tahun 2008 lalu. Penolakan itu didasarkan atas status Pulau Lemo karena masuk kawasan hutan konservasi.
Baca Juga:
Namun, status kawasan hutan konservasi tidak menghentikan penambangan. Sambil menunggu izin pinjam yang diusulkan ke Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Ka'ban, pengerukan nikel terus dilakukan. Melalui surat Nomor : S. 510/MENHUT-VII/2007 tanggal 7 Agustus 2007, Ka'ban akhirnya menjawab surat usulan pinjam pakai Buhari Matta Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007. Menhut menyatakan menolak adanya aktivitas penambangan di Pulau Lemo. (pra/awa/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sebagai tersangka. Sangkaannya, dia diduga kuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol