Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Dharma Jaya 2008-2011. Kedua tersangka itu adalah BR dan AI.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, BR merupakan mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya dan Ai adalah mantan pelaksanan tugas Direktur Usaha PD Dharma Jaya. “Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Tony di Kejagung, Rabu (2/9).
Menurut Tony, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Tony.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya, Za sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh Za.
Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut PD Dharma Jaya dengan cara membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,2 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Dharma Jaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran