Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Dharma Jaya 2008-2011. Kedua tersangka itu adalah BR dan AI.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, BR merupakan mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya dan Ai adalah mantan pelaksanan tugas Direktur Usaha PD Dharma Jaya. “Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Tony di Kejagung, Rabu (2/9).
Menurut Tony, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Tony.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya, Za sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh Za.
Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut PD Dharma Jaya dengan cara membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,2 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Dharma Jaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana