Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara
Jumat, 10 Juni 2011 – 15:23 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah dua tersangka baru dalam kasus pembobolan rekening milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka baru tersebut berasal dari pegawai Pemkab Batubara, serta seorang lagi dari pihak swasta. "Yang staf Pemda (Batubara) itu tugasnya mencairkan fee," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dicegat wartawan selepas menunaikan salat Jumat (10/6). Keterlibatan Rachman dalam kasus Batubara ini, karena lewat dialah Yos dan Fadil kenal dengan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Hari Basuki, sekitar September 2010. Diduga, dari pertemuan ini kemudian diputuskan uang milik Pemkab tersebut didepositokan di Bank Mega, setelah ada janji dari Itman akan mendapat bunga deposito di atas pasaran.
Disebutkan Andhi, penetapan status keduanya merupakan hasil dari penyidikan tiga penyidik pada JAM Pidsus, yang sejak dua hari lalu ditugaskan langsung ke Sumut, memeriksa kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 80 miliar tersebut. "Penetapan dua tersangka baru itu, ya, hasil penyidikan mereka," sambung mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Baca Juga:
Dengan begitu, sampai kini Kejagung telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management. Ketiganya kini sudah ditahan. Sementara untuk dua tersangka baru, Andhi belum bisa memastikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah dua tersangka baru dalam kasus pembobolan rekening milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu